PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali menggelar kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum (Kadarkum) di Kelurahan 5 Ilir.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat setempat, sekaligus membentuk Kelurahan 5 Ilir sebagai Kelurahan Sadar Hukum di Kota Palembang.
Pembinaan ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada anggota Kadarkum yang terdiri dari unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Materi yang dibawakan berkaitan dengan prosedur pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) nomor PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022.
Panduan tersebut memberikan dasar bagi pembentukan dan pembinaan desa atau kelurahan yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Ilir Timur II, M. Irman, S.STP, M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Sumsel atas edukasi dan pembinaan yang dilakukan.
"Kami berharap ke depan kelompok ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyosialisasikan informasi tentang hukum di daerahnya, sehingga Kelurahan 5 Ilir ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan dan menjadi Kelurahan Sadar Hukum," ujar Irman.
Lurah 5 Ilir, Rosmala Dewi, SE, M.Si, NL.P, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, turut mengungkapkan komitmennya dalam mewujudkan Kelurahan 5 Ilir sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kukuhkan 73 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Lahat
Rosmala yang pernah menerima penghargaan Paralegal Justice Awards dan Non-Litigation Peacemaker dari BPHN Kemenkumham RI, menyatakan bahwa mewujudkan kesadaran hukum bukan tugas yang ringan.
"Kami berharap para pemangku kepentingan dapat mendukung kegiatan pembinaan hukum di Kelurahan kami," jelasnya.
Dalam pembinaan ini, Tim Penyuluh Hukum yang hadir di antaranya adalah Asnedi dan Novisetia sebagai Penyuluh Hukum Madya, serta Selvintrin sebagai Penyuluh Hukum Muda.