"Mungkin pemiliknya memang sudah menutup aktivitasnya," katanya lagi.
Dari lokasi gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, petugas berhasil mengamankan dua unit tedmon bekas dalam keadaan kosong, satu tong berukuran 200 liter kosong.
"Kita juga mengamankan bekas bangunan tadi berupa seng dan kayu-kayu," tuturnya.
Terkait pemilik gudang yang diduga dijadikan tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, Surya menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bongkar 3 Gudang Sekaligus, Diduga Tempat Penyimpanan BBM Ilegal
BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Prabumulih
"Untuk pemilik kita proses lidik, dan kita juga akan berkoordinasi dengan pemilik lahan guna mengetahui siapa yang menyewanya," tegasnya.
Pasca pembongkaran gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, Surya memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi ini.
Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, membongkar gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal di kawasan Kecamatan Indralaya Utara. --
"Kita akan koordinasi dengan Patroli Sat Sabhara Polres Ogan Ilir dan juga Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, untuk melakukan patroli rutin," lanjutnya.
Surya tidak ingin, setelah gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin ini dibongkar, lalu didirikan kembali.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dalam kegiatan pembongkaran gudang yang diduga tempat pengolahan BBM ilegal.
"Berdasarkan hasil pengecekan kami, ternyata tempat ini memang tidak memiliki izin, makanya terpaksa dilakukan pembongkaran," terangnya.
Dalam pendampingan di lapangan, Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir menurunkan sedikitnya lima orang personelnya untuk membantu pembongkaran gudang.