Otak Pelaku Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Bakal Divonis Besok

Rabu 09-10-2024,19:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Selain mengawasi, juga penting untuk memberikan edukasi kepada anak selain pendidikan formal disekolah," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut otak pelaku ABH berisial IS dengan tuntutan pidana mati.

IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.


Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH di Hukum Berat--

Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.

BACA JUGA:Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dijaga Ketat Polisi

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'

Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.

Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara dipersidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan 3 ABH lainnya dituntut pidana berbeda oleh JPU Kejari Palembang, ABH berinisial MZ dengan pidana selama 10 tahun.

Sedangkan, dua ABH lainnya yaitu AF dan VK dituntut Kejari Palembang dengan pidana masing-masing 5 tahun.

Para ABH dijerat dengan pidana berlapis 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :