Penyidikan Jual Aset YBS Terus Bergulir, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Rabu 09-10-2024,13:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Masih kata Vanny, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dan diperiksa tersebut akan dipelajari dan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik Penyidik Pidsus untuk menguatkan alat bukti.

Disinggung mengenai target penetapan tersangka, Vanny belum berani berkomentar sebab masih ada serangkaian penyidikan lainnya yang bakal dilakukan tim penyidik.


--

"Penyidik juga tidak mau terburu-buru dalam mengusut suatu perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Bergulir, 3 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan

BACA JUGA:Pasutri Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati

Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Kategori :