Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Sumsel.
Pengembangan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan TPPU ini merupakan pengungkapan jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
BACA JUGA:13 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumsel, Barang Bukti Ditemukan BNNP di Lokasi Ini
BACA JUGA:Pasca Alami Kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Kepala BNNK OKI Masih Jalani Perawatan Medis
Adapun barang bukti yang berhasi disita Direktorat TPPU BNN RI yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Baypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang milik pelaku yang telah diamankan.
Kini barang bukti yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.
Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.
Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024.
BACA JUGA:Dicegat BNNP Sumsel, Dua Kurir Buang 5 Kilogram Sabu ke Jalintim Sungai Lilin, Gagal Masuk Palembang
Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK terkait perihal tersebut membenarkan saat dikonfirmasi Selasa 8 Oktober 2024 malam.
Mantan Kapolresta Palembang ini mengungkapkan pengungkapan TPPU itu akan dirilis langsung pada Rabu 9 Oktober 2024 pagi ini di lokasi penyitaan.
"Iya nanti akan dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini kepada SUMEKS.CO.
Sayangnya, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik atau pelaku yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut.