Sambungnya, sebenarnya jumlah perkara setiap sidangnya itu tergantung kalau lagi banyak ya banyak. Tetapi kalau lagi sedikit ya sedikit.
Adapun gerakan cuti bersama ini hingga Jumat, 4 Oktober kemarin ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama.
Dimana saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang. Sebelumnya jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an.
BACA JUGA:WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun
BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim
Lalu bertambah menjadi 1.748 hakim yang siap ikut aksi cuti bersama. Tetapi jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah.
Jadi, mengenai cuti, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. "Kalau prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing," kata Suharto, dikutip berbagai sumber.
Lanjut dia, nantinya atasan tersebut yang mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti.
Namun, selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu. Jadi berarti persidangan dijadwalkan setelah cuti. Selain itu tahanan tidak keluar demi hukum, karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui.