Dalam pemeriksaan, ternyata tersangka Ferdi ini merupakan residivis kasus bajing loncat atau curat dan baru bebas pada tahun 2023 lalu.
"Iya, tersangka ini merupakan residivis kasus 363 bebas 2023," tandas Indra.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Kertapati Modus Pengawalan Terhadap Sopir Truk Diringkus
Akibat perbuatannya, tersangka Ferdi dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 Ayat 3 penganiayaan berat.
Di hadapan polisi, Ferdi mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena emosi khilaf.
"Waktu itu, saya minta uang Rp50 ribu ke sopir itu Pak. Say minta uang untuk main slot tapi tidak dikasih, jadi saya khilaf tusuk dia pakai pisau di bagian leher dan badan," akunya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa itu telah menewaskan Dodi Suwanto. Peristiwa ini diketahui dari informasi yang disampaikan pelapor.
Dimana, pelapor terbangun dikarenakan mobil berhenti dan menanyakan kepada korban kenapa berhenti dan korban menjawab hendak membeli rokok.
Korban pun turun dari kendaraan truk dan tidak beberapa lama saksi mendengar ada suara ribut-ribut diluar.
Kemudian, saksi pun turun dari kendaraan truk dan melihat korban sudah terkena tusuk dibagian leher sebelah kiri oleh pelaku.