Jalan di Trotoar, Handphone Remaja Putri di Palembang Dirampas 2 OTD Gunakan Sepeda Motor

Selasa 08-10-2024,18:16 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang remaja putri, Shaillah Ratu Shaputri (17) warga Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, harus rela kehilangan Handphone (Hp) kesayangannya usai dirampas dua orang tak dikenal (OTD). 

Dimana, peristiwa itu terjadi saat Shaillah Ratu Shaputri bersama rekannya Rika Oktaliva (20) sedang berjalan di atas trotoar tempat kejadian perkara (TKP).

Tepatnya Jalan Kebun Karet Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang, pada Minggu 6 Oktober 2024 kemarin, sekira pukul 07.30 WIB. 

"Saat itu kami sedang berjalan di atas trotoar. Tiba-tiba datang dua orang pelaku dan langsung merampas Hp saya yang sedang saya pegang di tangan sebelah kanan," ungkap Shaillah saat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 7 Oktober 2024 kemarin.

BACA JUGA:Pulang dari Pasar Induk Jakabaring Tas Berisi Uang Rp10 Juta Hasil Jual Cabai Raib Dijambret

BACA JUGA:Hendak ke Kampus, Mahasiswi Dijambret, HP dan Dompet Berisikan Uang Raib Dibawa Kabur Pelaku

Mengetahui Hp miliknya hendak dirampas pelaku, sempat terjadi tarik menarik antara keduanya. 

Kemudian, setelah berhasil mengambil Hp tersebut dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung kabur.

"Saya tidak lihat jelas pasti wajah pelaku. Namun, salah satu pelaku menggunakan hoddie merah dan perawakannya masih remaja," ujarnya. 

Atas kejadian itu, Shaillah harus kehilangan Hp merek Infinix Smart 8 seharga Rp1,8 juta. "Saya harap pelaku segera bisa diamankan," katanya.

BACA JUGA:Saat Beli Kelapa Parut di Pasar 10 Ulu, Kalung Emas Ibu-ibu Raib Dijambret

BACA JUGA:Viral Turis Wanita Menangis Sesenggukan Dijambret Handphonenya Saat Berkendara di Kawasan Seminyak Kuta Bali

KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly membenarkan pihaknya telah menerima Laporan terkait aksi pencopotan di 9 Ilir Palembang.

"Laporan telah kami terima dan sudah diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku pencopotan ini terancam pasal 365 dikarenakan kasus pencurian dengan kekerasan," katanya.

Sebelumnya, korban jambret dialami Kris Diana (43) warga Perumahan Patra Sriwijaya Kecamatan Gandus, Palembang. 

Kategori :