Sodikin juga membeberkan jika pihaknya menjaring pasangan yang ingin mengikuti nikah massal dari tingkat RT, sehingga untuk masyarakat yang nantinya ingin ikut serta bisa mendapatkan diri melalui RT dan dianjurkan ke pihak kecamatan kemudian baru ke bagian Kesra Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Besok, Hakim PN Palembang Nyatakan Sikap, Dukung Penuh Gerakan Solidaritas Hakim se-Indonesia
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!
Sebelum melaksanakan nikah massal seluruh calon pengantin telah lebih dulu mengikuti acara arak-arakan dari Kantor Walikota Palembang ke Kambang Iwak Palembang.