Pengakuan itu disampaikan sang wanita melalui Kuasa Hukumnya, Sunan Kalijaga. Menurut Sunan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang disampaikan Sunan ke Polda Metro Jaya terkait dugaaan penganiayaan seorang wanita ini, dilakukan pada 4 Oktober 2024.
Sayangnya, Sunan enggan mengungkap identitas korban maupun Ketua Umum Partai besar yang telah menganiaya istri mudanya tersebut.
Sunan hanya menyebut, bahwa sang wanita berusia 27 tahun dan statusnya merupakan istri siri dari sang Ketua Umum Partai besar di Indonesia tersebut.
Mirisnya lagi, penganiayaan yang diterima oleh sang wanita muda ini ternyata telah berlangsung selama satu tahun terakhir, dan puncaknya terjadi 4 Oktober 2024.