Kedapatan Miliki 99 Gram Sabu di Kantong Celana, Debi Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara

Senin 07-10-2024,18:27 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas vonis pidana 11 tahun penjara, terdakwa Debi Supriantin pasrah dengan menerima putusan pidana tersebut.

Diketahui dari dakwaan JPU, bahwa terdakwa Debi Supriantin ditangkap oleh polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang pada sekira bulan Juni 2024 silam.


--

Saat itu, terdakwa Debi Supriantin ditangkap saat sedang menunggu pembeli pada salah satu dermaga Pasal 16 Ilir Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

Penangkapan terdakwa Debi Supriantin tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat ditangkap Polisi, terdakwa Debi Supriantin tidak berkutik dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari balik saku celana kiri terdakwa ditemukan satu bungkus paket besar sabu dengan berat hampir 100 gram.

BACA JUGA:Dicari Istri di Medsos Karena Sudah 3 Hari Tak Pulang Ternyata Suami Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

BACA JUGA:8,6 Kilogram Sabu Asal Medan yang Dibawa Kurir ke Betung Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain sabu paket besar, polisi juga mengamankan uang tunai sebagai barang bukti dari terdakwa Debi Supriantin sebanyak Rp150 ribu pada saki celana bagian kanan terdakwa Debi Supriantin.

Saat diinterogasi petugas Polisi, terdakwa Debi Supriantin mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Edo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kategori :