Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun dan ditambah pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sementara, pelaku Oyeng mengaku jika dirinya sudah beraksi 5 kali melakukan aksi curanmor.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Palembang Ini dengan Mudah Patahkan Stang Motor Menggunakan Kedua Kakinya
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Palembang Ini dengan Mudah Patahkan Stang Motor Menggunakan Kedua Kakinya
Hasil dari itu, motornya ia jual ke daerah Desa Rambutan Kabupaten Banyuasin.
"Sudah biasa jual motor disana pak." katanya.
2 sejoli di Kota Palembang kompak melakukan aksi curanmor di sejumlah TKP.-Foto: Reigan/sumeks.co -
Disinggung ia mendapatkan Senpi darimana, ia mengaku mendapatkan gadaikan dari rekannya.
"Orang gadai pak seharga Rp2,5 Juta. Baru sekali ini saya gunakan," ujarnya.
BACA JUGA:Rusak Gembok Garasi Rumah, 1 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Lempuing Jaya, 2 Berhasil Lolos
BACA JUGA:Viral 2 Pelaku Curanmor Gasak 2 Motor Sekaligus di Mesuji OKI, Polisi Cari Identitas
Di tempat yang sama, Vivi mengaku baru kali ini dan tidak tahu jika hendak diajak mencuri.
"Saya tidak tahu pak mau diajak mencuri, saya juga tidak dijanjikan jika berhasil mencuri motor akan diberi uang oleh Oyeng," katanya.