RTH Palembang Baru 12 Persen, Ini Strategi Bappeda Kejar Targat Nasional 30 Persen

Senin 07-10-2024,18:29 WIB
Reporter : Indra Rikardo
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palembang baru diangka 12 persen terus kejar terget nasional 30 persen.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang terus berupaya memperluas dan mengoptimalkan taman kota hingga sungai menjadi lokasi RTH baru. 

Sub Koordinator Perumahan dan Permukiman dan lingkungan hidup Bappeda Kota Palembang Andrei Prima menyebutkan pengembangan dan penambah RTH baru akan terus ditingkatkan di sejumlah area di Kota Palembang.

"Program pengembangan terus kami lakukan, fokus kami saat ini di area biru seperti Sungai Musi yang bisa meningkatkan RTH baru," kata Andrei.

BACA JUGA:Siswa SMPN 42 Palembang Belajar di Mushola, Kadisdik : Segera Bangun Ruang Belajar

BACA JUGA:Meski Dukung Sikap IKAHI, Hakim PN Palembang Tegaskan Sidang dan Administrasi Tetap Berjalan

Berdasarkan Permen ATR peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2022 ruang terbuka tak hanya hijau saja tapi juga biru.

Yang artinya jika dilihat dari atas warna biru seperti sungai, danau, termasuk kolam-kolam retensi masuk dalam ruang terbuka.

"Kita harus ketahui jika saat ini RTH tak hanya hijau namun juga biru, sehingga peraturan terbaru ini terus kita kejar dan tingkatkan," bebernya.

Lebih lanjut, Andre menyebutkan akan terus melakukan sejumlah langkah dalam percepatan peningkatan ruang terbuka, salah satunya dengan penanaman taman terbuka baru dan memanfaatkan sungai.

Menurut Andre, pihaknya telah terus berupaya mengejar target dari upaya 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik yang bisa diakses masyarakat langsung.

Ditambah 10 persen ruang terbuka hijau privasi yang ada di rumah- rumah dan hotel di Kota Palembang.

BACA JUGA:Membangun Masa Depan: Gencar Leadership Award 2024 Tampilkan Pemimpin Inspiratif dari Sumatera Selatan

BACA JUGA:SAN Chapter Palembang, Undang Donatur untuk ‘Sekolah Nusantara’ di 5 Ulu Palembang

Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 persen dari luas wilayah.

Kategori :