Mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Sumatra Selatan, serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas pada 3 Oktober 2024 lalu.
Kegiatan ini mengundang regulator, akademisi, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat di kedua wilayah.
"Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol," tambah Adjib.
BACA JUGA:Innova Tabrak Truk Hino yang Alami Pecah Ban di Ruas Tol Terpeka, Begini Nasib 7 Penumpang
BACA JUGA:Sebabkan 7 Orang Terluka di Ruas Tol Terpeka, Sopir Mobil Operasional Hutama Karya Resmi Ditahan
Selain itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra S Atmawidjaja juga menambahkan, bahwa Tol Terpeka ini merupakan jalan tol generasi ketiga, dimana besaran tarifnya berbeda dengan tol generasi kedua seperti Tol Cipali.
"Perlu diketahui bahwa setiap generasi jalan tol memiliki besaran tarif yang berbeda, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan nilai investasi, perubahan ruang lingkup, dan berbagai faktor lainnya," tuturnya.
Jika jalan tol ini dibangun lima tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.
BACA JUGA:H+5 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Volume Kendaraan Melintas di Ruas Tol Terpeka Mulai Landai
Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terpeka di 0813-2900-0020.
Adapun rincian besaran tarif baru Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 2420/KPTS/M/2024, yaitu:
BACA JUGA:Musim Mudik Telah Usai, Tercatat 22.473 Kendaraan Melintas di Tol Terpeka