SUMEKS.CO - Habisi eks casis TNI, oditur militer tuntut Serda Adan dihukum seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Laut.
Tuntutan itu dibacakan Letkol Chk Salmon Balubun di sidang Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis 3 Oktober 2024.
Serda Adan Aryan Marsal dinyatakan oditur terbukti membunuh eks casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Oditur militer menyimpulkan bahwa terdakwa Serda Adan terbukti bersalah melanggar pasal berlapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman.
Disidang sebelumnya Serda Adan sempat minta maaf pada bapak Iwan Sutrisman dimuka sidang peradilan militer, Kamis, 19 Septmber 2024.
Aksi keji Serda Adan membunuh eks calon siswa casis Bintara TNI asal Nias Selatan itu tak hanya menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua tapi juga harapan orang tuanya.
Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman.
Didepan sidang Serda Adan sambil berdiri mengucapkan permintaan maafnya dihadapan ayah dan kakak almarhum:
BACA JUGA:Kecanggihan Foto Editan Bikin Keluarga Percaya Casis Iwan Sutrisman Masih Hidup, Niat Banget!