Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di depan Terminal Karya Jaya Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Beredar informasi, bahwa polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan sopir di depan Terminal Karya.
Pelaku pembunuhan sopir di depan Terminal Karya Jaya ini, ditangkap pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, di tempat persembunyiannya.
Penangkapan pelaku pembunuhan sopir di depan Terminal Karya Jaya ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Jatanras Unit II Polda Sumatera Selatan.
Adapun pelaku yang diamankan bernama Ferdian Pranata, 19 tahun, warga Desa Ibul besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sopir Truk Asal PALI Ditemukan Tak Bernyawa di Samping Warung Dogan Kertapati Palembang
Berdasarkan informasi yang diterima, tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Gabungan personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah.
Lalu, personel Unit II Jatanras dipimpin oleh Kanit II Subdit III, AKP Novel Siswandi, Panit II Subdit III, IPTU Teddi Bharata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Juncto 351 KUHP sedang berada ditempat persembunyiannya di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Atas informasi tersebut, tim gabungan ini lalu menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan.
Lalu sekira pukul 17.45 WIB, dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku sedang berada dirumahnya.
BACA JUGA:Turun Beli Rokok, Sopir Truk Asal Lampung Tewas Bersimbah Darah Depan Terminal Karyajaya
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Kertapati Modus Pengawalan Terhadap Sopir Truk Diringkus
Kemudian, tim gabungan langsung mengamankan seorang terduga pelaku yang mengaku bernama Ferdi.
Tim gabungan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku ,dan terduga pelaku mengaku telah melakukan penusukan terhadap seorang supir truck fuso pada tanggal 23 September 2024.