Oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya Dilaporkan ke Bawaslu OKI, Penyebabnya?

Kamis 03-10-2024,19:21 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

“Harapan kita seperti kawan-kawan media ketahui, dari awal kita sudah menyampaikan bahwa kami akan terus memantau kecurangan-kecurangan," jelasnya. 

BACA JUGA:Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Tekankan Pengawasan Ketat dari Internal Lembaga

BACA JUGA:Bawaslu OKI Himbau ASN, Polri, TNI, dan Pejabat Negara untuk Bersikap Netral dalam Pemilu

Yaitu baik itu dari pihak penyelenggara sendiri atau dari paslon 01 itu sendiri yang akan melakukan kecurangan, pihaknya akan tindaklanjuti dengan upaya-upaya hukum apapun. 

Dia menambahkan, masyarakat pada umumnya dapat membuat laporan pengaduan apabila melihat ada potensi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi paslon Muchendi-Supriyanto.

Pengaduan bisa melalui call center atau mendatangi langsung Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) MURI yang ada di Kayuagung. 

“Jika masyarakat sendiri mengetahui dan tahu akan ada potensi kecurangan, yang ingin melaporkan pengaduan paslon MURI dapat melalui call center (0821-7788-6672) atau mendatangi langsung Puskodal,” tambahnya.

BACA JUGA:Tabrakan di Perbatasan Mura-Pali, Mobil Komisioner Bawaslu Lubuklinggau Ringsek Berat, Kondisi Korban?

BACA JUGA:Insiden Adu Jotos Antara Komisioner dan Staf Bawaslu Banyuasin, Sekda Bakal Tarik HS ke Pemkab

Sementara, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang didampingi Tim Advokasi Hukum MURI.

“Iya benar, laporan sudah diterima tadi oleh staf saya. Untuk tahap selanjutnya dalam waktu 2 hari kami akan melakukan kajian awal secara formil dan materil,” kata Syahrin. 

Sharin menjelaskan, jika sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka pihak Bawaslu OKI akan melakukan rapat pleno untuk meregister laporan dari pihak pelapor.

“Yang jelas apabila laporan sudah teregister, akan dilakukan tindak lanjut yaitu dalam waktu 5 hari melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” tukasnya. 

 

 

Kategori :