Namun demikian, Dhahana juga menekankan bahwa persoalan pengungsi, baik di tataran global maupun regional, memerlukan komitmen kolektif dari seluruh negara.
BACA JUGA:Pertama Kali Pimpin Apel, Sekjen Kemenkumham Tekankan Pentingnya Proses dan Kolaborasi
Krisis pengungsi kerap kali terkait dengan konflik internal yang terjadi di negara asal pengungsi, sehingga solusi penanganan pengungsi tidak dapat dipisahkan dari upaya menciptakan perdamaian.
“Bagaimanapun persoalan ini kerap kali berkaitan dengan konflik di internal suatu negara sehingga upaya-upaya membangun perdamaian tidak boleh dilupakan dalam penanganan isu pengungsi,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) terus menjalin komunikasi intensif dengan organisasi internasional yang menangani isu pengungsi, seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Kerja sama ini, menurut Dhahana, sangat penting dalam memastikan bahwa para pengungsi mendapatkan perlindungan yang layak serta akses ke layanan-layanan dasar yang mereka butuhkan.
BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner
Selain berkoordinasi dengan organisasi internasional, KemenkumHAM juga aktif menjalin kolaborasi dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia yang peduli terhadap nasib pengungsi.
Kolaborasi dengan LSM dinilai sangat penting untuk memperkuat dukungan lokal bagi para pengungsi dan meningkatkan solidaritas di kalangan masyarakat.
“Melalui upaya kolektif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, organisasi internasional, maupun LSM, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi krisis pengungsi yang terjadi di berbagai belahan dunia,” pungkas Dhahana.
Harapannya, dengan kerjasama yang solid, Indonesia dapat terus berperan aktif dalam mengatasi krisis kemanusiaan global yang dihadapi oleh para pengungsi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor di Baturaja
Indonesia, meskipun bukan negara tujuan akhir bagi sebagian besar pengungsi, tetap menunjukkan tanggung jawab moralnya dengan memberikan tempat perlindungan sementara serta layanan dasar bagi mereka yang terpaksa meninggalkan tanah air mereka akibat konflik, kekerasan, dan bencana kemanusiaan.