Hari Ini 4 Pelaku ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Hadapi Putusan Sela, Tolak Atau Terima?

Kamis 03-10-2024,09:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini 4 pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diagendakan bakal mendengarkan putusan sela dalam persidangan anak kasus pembunuhan dan rudapaksa korban siswi SMP berinisial AA.

Dari informasi yang dihimpun, Kamis 3 Oktober 2024, 4 pelaku ABH dijadwalkan bakal dihadirkan di hadapan majelis hakim persidangan anak PN Palembang.

Selama beberapa hari berturut turut, 4 pelaku ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP hadir didampingi orang tua dan kuasa hukum untuk diproses persidangan anak yang digelar tertutup untuk umum.

Sidang dimulai dari Senin lusa lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi serta tanggapan atas eksepsi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

BACA JUGA:Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP 'Melawan'

BACA JUGA:Dengarkan Dakwaan JPU Kejari Palembang, 3 ABH Didampingi Orang Tua

"Ya hari ini sebagaimana agendanya bakal dilaksanakan sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum ABH," singkat juru bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH dibincangi menjelang sidang.

Sementara itu, menjelang sidang putusan sela tiga dari empat ABH dijaga ketat petugas kepolisian dibantu kejaksaan terlihat telah hadir didalam ruang tunggu jaksa lantai I gedung PN Palembang.


Sidang anak dengan agenda putusan sela yang bakal dibacakan majelis hakim diketuai Edward SH MH sendiri dari informasinya bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB

Pun demikian dengan penjagaan diluar ruang sidang, nampak beberapa personel kepolisian juga telah bersiaga guna mengamankan situasi menjalang sidang.

Belum terlihat orangtua beserta tim kuasa hukum empat pelaku ABH serta orangtua dan sanak keluarga korban AA.

Layak untuk ditunggu, apakah majelis hakim persidangan anak kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP oleh empat pelaku ABH menolak eksepsi ataukah sebaliknya?

BACA JUGA:Jelang Sidang, Kajari Palembang Sempatkan Beri Imbauan Ini kepada Keluarga Korban dan Tersangka ABH

BACA JUGA:Dirjen HAM Soroti Peningkatan Kasus ABH, Dorong Perbaikan Implementasi Restorative Justice

Kategori :