Kepada polisi, tersangka Roni mengakui perbuatannya termasuk melakukan penusukan terhadap anggota polri beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:MANTAP, Jatanras Polda Sumsel Tangkap 3 Pelaku Pencuri Mobil Suzuki Ertiga yang Raib Saat Sahur
"aku baru bebas 2 bulan lalu Pak. Aku tebuang karena kasus penusukan anggota polisi di Macan Lindungan," aku tersangka Roni yang terus meringis kesakitan menahan luka tembak di kakinya.
Sementara, tersangka Jeki yang dtangkap pada Kamis 24 September 2024 lalu mengaku tidak tahu kalau rumah yang telah dibobol mereka milik anggota Polri.
"Yang kami ambil besi, kompor dan kami tidak tahu kalau rumah itu milik polisi Pak," ungkap tersangka Jeki.
Tersangka Jeki juga mengaku bukan baru pertama melakukan aksinya sejak bebas dari penjara 4 bulan lalu.
BACA JUGA:Tabrak Tim Opsnal Jatanras dengan Mobil Ertiga Hasil Curian, Begini Nasib Otak Pelaku Komplotan
BACA JUGA:Babak Baru, Jatanras Polda Sumsel Amankan 2 Debt Collector yang Dilaporkan Istri Aiptu FN
"Kami sudah empat kali pak maling di tempat yang sama," akunya lagi
Diketahui, tersangka Roni ditangkap tim opsnal Unit 3 Jatanras pada Rabu, 2 Oktober 2024 siang, di kawasan Musi II tepatnya di depan RM Palapa Raya, tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan memberikan tindakan tegas terukur di kaki tersangka.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukti Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang ini ternyata juga melakukan pembobolan rumah milik seorang anggota Polri.
BACA JUGA:2 Debt Collector Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Aiptu FN Minta Polisi Buru Pelaku Lain
Aksi terakhir tersangka itu dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 18 September 2024.