Begini Pengakuan Residivis yang Ditembak Jatanras Usai Bobol Rumah Milik Anggota Polri

Kamis 03-10-2024,08:44 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Aroni alias Roni (23), terpaksa dilumpuhkan tim ospnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Roni diringkus dalam kasus pencurian di salah satu rumah anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel usai keluar dari penjara.

Aksinya tak tanggung-tanggung sudah melakukan pencurian di lokasi yang berbeda di wilayah Palembang bersama 4 orang rekannya.

Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo STrK mengatakan, sebelum tersangka Roni ditangkap, satu orang rekannya yakni Jeki (24) sudah lebih dulu diamankan. 

BACA JUGA:Residivis yang Tusuk Anggota Polri di Palembang Ditembak Jatanras Polda Sumsel

BACA JUGA:Jatanras Gelar Rekontruksi Pembunuhan Petani di Empat Lawang, 3 Tusukan Pisau Tewaskan Korban di Warung Bakso

"Sudah kita amankan, tersangka ini satu komplotan," ujar AKP Ardan Kamis 3 Oktober 2024 pagi.

Pihaknya saat ini masih memburu 2 orang pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka ini di rumah milik anggota Polri yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat I Palembang.

Saat kejadian, rumah anggota Polri yang menjadi korban itu tengah direhab dan ditinggal penghuninya. 

BACA JUGA:Jatanras Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Petani di Empat Lawang yang Tewas Saat Makan di Warung Bakso

BACA JUGA:TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!

Para pelaku dengan leluasa menggasak kompor tanam, shower dua set panas dingin, dua ember cat Jotun, pompa air, kran air, pemanas air, lem fox 8 bungkus, dan peralatan tukang.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel. 

Atas perbuatannya Roni dan rekannya Jeki yang lebih dulu ditangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan jeratan hukuman maksimal 7 tahun. 

Kategori :