SUMEKS.CO - Sangat mengharukan kesaksian Sudirman disidang peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Untuk diketahui Sudirman ini adalah satu dari 7 terpidana, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto, yang sidang PK-nya terpisah.
Terpidana penjara seumur hidup itu kembali menguraikan saat dirinya ditangkap, dituduh terlibat kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki 8 tahun lalu.
Sudirman usai ditangkap mengaku dibawa polisi ke TKP kedua kasus Vina dan Eki tahun 2016 silam.
Sudirman dibawa ke belakang showroom mobil yang disebut sebagai TKP kedua Vina dan Eki yang katanya dihabisi para pelaku di lokasi itu.
“Yang menunjukkan batu itu siapa?,” tanya pengacara Sudirman, Jutek Bongso dari tim pengacara DPN Peradi.
“Polisi pak”, jawab Sudirman.
“Bukan Sudirman yang mengatakan itu batunya?,” tanya Jutek lagi.
“Bukan,” jawab Sudirman singkat.
“Itu polisi yang bilang bahwa itu batunya,” tegas Jutek Bongso.