Kontroversi di Balik Cuti Massal Hakim Se-Indonesia, Berisiko Picu Kecemburuan Sosial Kelompok Pekerja Lain

Rabu 02-10-2024,17:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Solidaritas Hakim Indonesia, dikabarkan bakal menggelar gerakan cuti serentak hakim se-Indonesia yang akan dilaksanakan selama lima hari mulai dari tanggal 7 -11 Oktober 2024 mendatang.

Gerakan cuti serentak hakim se-Indonesia ini, menyusul adanya tuntutan dari para hakim se-Indonesia meminta pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim.

Demikian ditegaskan juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid yang dilansir dari berbagai sumber pada Kamis 26 September 2024 silam.

Ia mengatakan, bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam hal penyesuaian penghasilan hakim merupakan langkah mundur dan dapat berisiko mengancam integritas lembaga peradilan.

BACA JUGA:Gelar Aksi Teatrikal Dampak Karhutla, Masyarakat Sumsel Gugat Korporasi ke Pengadilan

BACA JUGA:Tolak Putusan Kasasi Pekerjakan Kembali Karyawan, PT HM Sampoerna Diduga Kangkangi Putusan Hukum Pengadilan

Ia juga menjelaskan, gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan aspirasi bagi para hakim sekaligus mengingatkan pemerintah akan pentingnya mensejahterakan penegak hukum di lembaga peradilan.

"Karena tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan sejati," ujar Fauzan dikutip dari berbagai sumber.

Ia membeberkan, pada pelaksanaannya nanti hakim di daerah juga akan pergi ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik, sebagai protes atas kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang dianggap terabaikan selama bertahun-tahun.


Suasana sidang jawaban jaksa Kejari Palembang sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi penerbitan PTSL 2019--

Sementara, Solidaritas Hakim Indonesia aksi cuti bersama tersebut melibatkan tiga rencana. Pertama, hakim yang mengambil cuti akan pergi ke Jakarta untuk bergabung dalam unjuk rasa. 

Lalu kedua, hakim akan mengambil cuti dan tinggal di rumah sebagai bentuk dukungan bagi rekan-rekan di Jakarta. Dan ketiga, hakim yang sudah habis hak cutinya akan diminta mengosongkan jadwal sidang pada 7–11 Oktober mendatang. 

Terkait rencana protes massal ini, ada hal yang perlu disoroti. Protes ini terjadi karena hakim merasa gaji dan tunjangan mereka tidak lagi mencukupi kebutuhan hidup yang terus meningkat akibat inflasi.

Namun, hakim perlu tahu bahwa banyak profesi lain juga menerima gaji dan tunjangan yang kecil, bahkan di bawah UMR. 

Gaji dan tunjangan hakim sebenarnya masih lebih baik dibandingkan pekerja media, buruh tekstil, dan lainnya hingga dapat memicu kecemburuan sosial kelompok pekerja lain.

Kategori :