Desak Kejari OKU Selatan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dispora

Rabu 02-10-2024,16:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum tersangka korupsi kegiatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, desak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan segera tetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp640 juta.

Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka Andi Irawan, dikonfirmasi Rabu 2 Oktober 2024 mencium adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Terlebih, lanjut Rizal ia selaku kuasa hukum mempertanyakan status penyidikan perkara yang dilakukan Pidsus Kejari OKU Selatan hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Bahwa yang namanya kasus korupsi tersebut tidak bisa berdiri sendiri, alias tersangka tunggal namun nyatanya hingga saat ini Kejari OKU Selatan masih menetapkan satu orang tersangka," ungkap Rizal.

BACA JUGA:Siap-Siap, Abdi Irawan Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

BACA JUGA:Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora dari Hulunya, Rizal Yakini Penyidik Kejari OKU Selatan Profesional

Selanjutnya, kata Rizal ia juga mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi Dispora OKU Selatan.

Sebab, ia menduga adanya kekurangan maksimalan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam hal ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.

"Karena dari sekian banyak saksi yang diperiksa, yang naik dijadikan tersangka hanyalah klien kita," ujar Rizal.


--

Sementara, lanjutnya didalam BAP kliennya telah menjelaskan apa yang dilakukannya itu hanyalah perintah atasan saja, sehingga berani melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik Kejari OKU Selatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka juga telah melakukan upaya dengan bersurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang ditembuskan ke Jamwas dan Jaksa Agung.

"Sekali lagi kami mendesak agar perkara ini jangan hanya klien kita saja dijadikan tersangka, serta jika tidak bisa diambil alih minimal agar Kejati Sumsel dilakukan supervisi perkara ini," tandasnya.

Sebelumnya dari rilis yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Abdi Irawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan

Kategori :