Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka UB (29), warga Kota Palembang, bermula dari informasi terkait transaksi narkoba.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba, Sabu Diblender, Ganja Dibakar
BACA JUGA:10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diblender, Belasan Tersangka Dijejer
Satres Narkoba Polres Muba, yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman, langsung melakukan operasi penangkapan di sebuah hotel pada Minggu, 27 Juli 2024.
“Tersangka UB berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 677 gram,” ungkap Zanzibar.
Tersangka UB kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yakni dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp20 miliar. (Yud)