Kasus Aset Yayasan, Eks Pejabat Pemprov Sumsel hingga Petugas BPN Palembang Diperiksa Penyidik Kejati

Selasa 01-10-2024,19:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Kita fokus dulu dengan pemeriksaan dan menggali keterangan saksi-saksi guna menguatkan alat bukti penyidikan perkara," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, lokasi aset berupa sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Tepatnya, terletak didalam Lorong Teknik samping Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang yang saat ini telah berdiri bangunan diatasnya.


Kejati Sumsel 'Estafet' Geledah Sita Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan--

 Diketahui, selama tiga hari berturut-turut hingga hari ini penyidik Pidsus Kejati dalam perkara ini telah memeriksa lebih kurang 7 saksi yang diperiksa.

BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Bergulir, 3 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

Sebelumnya, pada Senin 23 September 2024 lalu tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 berinisial K.

Mantan Sekda Kota Palembang tersebut, hadir untuk diperiksa saksi penyidikan dilantai 6 gedung Kejati Sumsel dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.

Saksi K selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016 tersebut dicecar sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Kemudian, pada Selasa penyidik kembali memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang terdiri dari dua mantan RT 31 hingga penjaga tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

BACA JUGA:Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, 2 Staf BPN Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Jauh sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga nama sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tiga nama itu terdiri dari, satu orang pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan berinisial A yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Serta dua saksi lainnya, merupakan pasangan suami istri berinisial M dan S, yang mana salah satunya merupakan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan yang diubah sebelumnya dari Yayasan Batanghari Sembilan.

Kategori :