Pemkab Mediasi Penyelesaian Lahan di Kecamatan Pangkalan Lampam OKI

Selasa 01-10-2024,14:28 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat yang berasal dari Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI mendatangi Kantor Bupati OKI, menyampaikan meminta pemerintah Kabupaten OKI dan kepolisian Polres OKI menjaga tanah milik mereka yang saat ini diklaim oleh perusahaan. 

Dijelaskan salah satu warga yang mengikuti demo, Anifah, bahwa saat ini pihak perusahaan telah menurunkan alat berat di tanah pertanian milik masyarakat Desa. 

Jadi, semua kegiatan masyarakat yang biasa dilakukan setiap hari di tanah yang luasannya 300 hektar yang diklaim oleh perusahaan itu tidak bisa lagi dikelola. 

BACA JUGA:Kebut Optimasi Lahan, Petani OKI Tanam Padi IP 300

BACA JUGA:Banyak Permasalahan Desa, Warga Pedamaran VI OKI Demo Tuntut Kades Mundur

"Kami setiap hari di tanah milik kami itu masing-masing dikelola yaitu ada yang berkebun karet, mencari ikan. Yang jelas tanah itu kami garap," jelasnya. 

Dikatakannya, seluruh masyarakat Desa ini saat ini sudah tidak bisa mengelola tanah tersebut, karena ditutup oleh perusahaan. Serta alat berat pihak perusahaan sudah mulai bekerja. 

"Tanah milik masyarakat ini sudah digarap oleh perusahaan yang kami tidak tahu namanya itu. Digarap sudah satu bulan belakangan ini sekitar 10 hektar," ungkapnya. 

Lanjutnya, sebenarnya pihak perusahaan itu menggarap tanah-tanah milik masyarakat ini sudah tahap yang kedua. Dimana sebelumnya pada tahap pertama yaitu membuat skat kanal. 

BACA JUGA:Kebakaran 4 Hektare Lahan Gambut di Ogan Ilir, Petugas Kesulitan Lakukan Pemadaman

BACA JUGA:2 Hari Lahan Gambut di Desa Kayu Labu OKI Seluas 5 Hektare Terbakar

"Kalau yang pertama skat kanal dibuat katanya untuk plasma. Lalu buat lagi skat kanal untuk skat api," ucapnya. 

Ditegaskan Anifah, jadi seluruh tanah masyarakat Desa ini sudah diklaim oleh perusahaan. Padahal tanah itu adalah tanah milik masyarakat Desa. Yakni tidak pernah menjualnya. 

Dimana saat ini, seluruh tanah masyarakat Desa itu dikuasai oleh perusahaan dan ditutupnya dan dijaga oleh orang yang seperti preman. 

Masih kata dia, memang dahulu mungkin tahun lalu, masyarakat Desa pernah diminta oleh Kepala Desa untuk mengumpulkan Kartu Keluarga (KK). 

BACA JUGA:Tergugat Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Gugatan Lahan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang

Kategori :