Sementara itu Camat Pangkalan Lampam, Ricat dalam rapat mengatakan, untuk rapat sosialisasi yang disampaikan perusahaan kepada masyarakat dilaksanakan pada 11 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:2 Koruptor Optimasi Lahan Rawa Dinas Pertanian OKU Dihukum Rendah dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Warga Desa Darat Pangkalan Lampam OKI Minta Polisi Amankan Lahan, Diklaim oleh Perusahaan
Dimana surat ada masuk ke Kecamatan di tanggal 8 Agustus 2024. Jadi Kecamatan diundang oleh Kades dalam kegiatan itu, sosialisasi itu dihadiri dari Kecamatan yaitu Kasi pemerintahan.
"Jadi Kecamatan hadir dalam sosialisasi itu sebagai undangan bukan mensosialisasikan kepada masyarakat," terang Camat.
Pada sosialisasi kepada masyarakat itu juga dihadiri oleh lembaga masyarakat desa. Pada sosialisasi itu yang hadir sepakat dan setuju dibukanya perusahaan perkebunan di Desa Darat.
Termasuk juga adanya permintaan agar masyarakat Desa dilibatkan menjadi pekerja di perusahaan tersebut. Juga adanya negoisasi mengenai plasma dan inti untuk masyarakat.
Pada sosialisasi itu dihadiri oleh perusahaan. Lalu, menurut Camat, pihaknya hanya mengetahui ada 1 kali sosialisasi kepada masyarakat oleh perusahaan.
Kades Darat, Ahmad Kecil mengatakan, sosialisasi terhadap masyarakat Desa Darat yang dilakukan ia hadir. Saat dari perusahaan yaitu perwakilannya.
"Pada sosialisasi itu masyarakat Desa akan dijadikan pegawai apabila sudah jalan serta juga adanya pembagian plasma bagi masyarakat dan masyarakat setuju," bebernya.
Perwakilan masyarakat Desa Darat, Lukman menyampaikan, bahwa pada sosialisasi itu bukan seluruh masyarakat Desa Darat tetapi hanya sebagian saja.
BACA JUGA:Dianggap Menguasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, 12 Pedagang Dipolisikan Perumda
BACA JUGA:BAYAR Kekalahan, Sriwijaya FC (SFC) Siap Libas PSKC Cimahi di Laga Home Perdana Liga 2 2024
"Sosialisasi itu masyarakat yang mempunyai lahan tidak diajak. Jadi bukan keseluruhan masyarakat Desa Darat. Jadi masyarakat yang punya lahan tidak dilibatkan," jelasnya.