Ruang Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Talang Kerikil Dijaga Ketat Polisi

Selasa 01-10-2024,12:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belasan petugas kepolisian Polrestabes Palembang, turut membantu mengamankan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP oleh 4 tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Selain aparat kepolisian, sidang perdana yang digelar secara tertutup di ruang sidang Chandra PN Palembang Selasa 1 Oktober 2024 ini juga dibantu dengan personil intelijen Kejari serta petugas keamanan PN Palembang.

Saat ini, sidang sedang berlangsung dengan menghadirkan satu tersangka ABH berinisial IS dengan agenda pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim diketuai hakim anak Eduard SH MH.

Tersangka ABH berinisial IS, nampak hadir didampingi dengan kedua orang tuanya, guna mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin SH MH.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, PN Palembang Bakal Perketat Keamanan

BACA JUGA:Jelang Sidang, Kajari Palembang Sempatkan Beri Imbauan Ini kepada Keluarga Korban dan Tersangka ABH

Kajari Palembang Hutamrin SH MH tidak sendiri, turut didampingi oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya, yaitu Sigit Subiantoro, Desi Arsean serta Rila Febriana.

Sementara untuk 3 tersangka ABH, menunggu giliran selanjutnya untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Palembang.


--

Dari situasi diluar sidang, nampak orang tua serta sanak keluarga dari korban AA menunggu diluar ruang sidang Chandra sembari didampingi petugas kepolisian.

Pun demikian dengan keluarga masing-masing tersangka 4 ABH, turut hadir namun menunggu ditempat berbeda guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Sebelumnya,menjelang pembacaan dakwaan Kajari Palembang Hutamrin sempat memberikan pesan baik kepada keluarga korban dan keluarga 4 tersangka ABH.

Dalam pesan singkatnya, Kajari Hutamrin menekankan masing-masing pihak yang menghadiri persidangan agar mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bersidang.

BACA JUGA:Besok Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kajari Palembang 'Turun Gunung' Jadi JPU

BACA JUGA:Orang Tua 4 Tersangka Pembunuh Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Angkat Bicara, Sebut Anak Mereka Tak Bersalah

Kategori :