Karena peristiwa pembunuhan itu tidak tejadi pada waktu itu, dan tidak ada kematian Vina pada jam 21.15 tersebut.
"Dan jam 22.30 polisi sudah ada di TKP dan nanti ini kita akan lihat dalam pemeriksaan setempat yang mulia (majelis hakim) apakah kemungkinan kemungkinan bisa terjadi, karena mulai (korban) dipukul kemudian dibawa ke tempat tanah kosong, kemudian dibawa lagi ke TKP awal itu membutuhkan waktu berapa lama," urai Otto Hasibuan.
Penjelasan Otto Hasibuan bersama tim pengacara Peradi ini usai ahli digital forensik Rismon Sianipar memberikan keteranganya di sidang PK hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon.
Hasil ekstraksi data komunikasi Widi dan temannya almarhum Vina 8 tahun lalu diuraikan Rismon Sianipar.
Tampak ada pula Widi dan Mega (keduanya teman akrab Vina) ikut bersaksi hari ini.
Sebelumnya, Rismon di Diskursus Network, mengabarkan akan menguraikan ekstraksi dari tablet Widi dengan merek Mitto T55.
“Di dalamnya kita mengesktraksi semua yang diperlukan untuk memverifikasi, apakah hasil ekstraksi data dari handphone Vina itu bersesuaian,” jelas Rismon.
“Karena saya dalam 5 hari ini sudah melakukannya dengan teknik kloning, diperuting, dan saya megembangkan menulis program sendiri yang berkaitan untuk pencocokkan string,” bebernya.
Sebelumnya, Linda di kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu kembali update kesurupannya terjadi 7 hari usai Vina dan Eki meninggal dunia (MD), jadi menurutnya bukan 3 hari setelah kejadian itu.
“Saya tidak bersalah, mau diusut sampai kapanpun, dimanapun tentang saya nggak bakalan nemu bukti apapun tentang saya,” kata Linda sangat yakin di Fristian Griec Media Official.