KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Blok warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung dilakukan razia rutin oleh petugas, Senin 30 September 2024.
Pada kegiatan razia ke seluruh blok hunian warga binaan ditemukan barang yang dilarang yaitu berupa handphone.
Barang dilarang berupa handphone ini ditemukan di salah satu kamar warga binaan sehingga langsung disita.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jefri Ginting melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas, Kgs Muhammad Alfareza, bahwa razia rutin untuk seluruh blok hunian warga binaan di Lapas memang rutin dilaksanakan.
BACA JUGA:Antusiasme Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam Mengunjungi Perpustakaan Lapas
Rupanya, saat dilakukan razia mendapati barang dilarang. Yaitu handphone, dimana memang untuk handphone tidak diperbolehkan di dalam Lapas.
"Tadi saat razia oleh petugas kita menemukan handphone padahal barang ini terlarang jadi kita sita. Untuk pemiliknya yaitu warga binaan akan terancam tidak mendapatkan remisi," jelas Kiagus.
Dikatakannya, jadi warga binaan yang menyimpan handphone ini bakal tidak akan menerima remisi termasuk juga tidak mendapatkan kunjungan.
"Bagi warga binaan kedapatan menyimpan handphone merupakan suatu pelanggaran berat. Itu tadi bisa tidak mendapatkan remisi," bebernya.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Kalapas Muara Beliti Ajak Petugas Rutin Main Tenis
Masih kata dia, pada kegiatan razia itu juga ditemukan barang yang dilarang lainnya. Yaitu berupa sendok, kabel. Ada juga charger. Sehingga semuanya langsung disita.
"Dari hasil barang yang dilarang razia ini nantinya akan disita," ucapnya.
Sambungnya, selain melakukan razia rutin ke seluruh blok hunian warga binaan. Juga dilakukan tes urine warga biy secara random. Yaitu sebanyak 10 orang warga binaan.