Penjelasan Paman Indra Dragon Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Gadis Pedagang Gorengan di Padang Pariaman

Minggu 29-09-2024,10:40 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

IS bahkan tiba-tiba menghilang dari kampungnya dan warga ada yang melihat IS kabur ke hutan.

Polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18 tahun), gadis penjual gorengan keliling 

IS ini ternyata adalah residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan foto yang beredar itu adalah IS.

BACA JUGA:Beredar Video Tas Terduga Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Ditemukan, Isi Perbekalan dan Alat Pemukul Knuckle 

BACA JUGA:IS Resmi Ditetapkan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman 

“Benar itu tersangkanya,” kata Kombes Dwi. Polisi bersama warga masih memburu pelaku IS.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda inisial IS resmi ditetapkan tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Pengejaran IS (26) terus dilakukan polisi bersama warga, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (NKS) ini kabur ke hutan yang juga masih area TKP pembunuhan itu.

IS ini dalah warga yang bertetangga dengan dusun korban Nia Kurnia, yaitu diampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

IS memang mengenali lokasi hutan tersebut, hingga polisi dan warga cukup kesulitan untuk meringkusnya.

BACA JUGA:Tegas! Ibu Nia Kurnia Minta Orang Jahat Yang Menghabisi Anaknya Ditangkap dan Dihukum Mati

BACA JUGA:Bos Gorengan Bilang Nia Kurnia Gadis Pedagang Keliling Hanya Ambil Untung Rp200, Sejak SMP Dagang Keliling 

Dengan ditetapkanny IS, maka kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan di Kayu Tanam Padang Pariaman, Sumatera Barat making terang.

Kepastian bahwa IS tersangka ini diungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu AA Reggy.

"Hasil penyelidikan intensif yang kita lakukan dan juga keterangan saksi maka IS sudah kita etapkan tersangka," tegas Reggy, Senin, 16 Septmber 2024.

Kategori :