Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Aturan tersebut tertuang di Peraturan Badan Pangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.