SUMEKS.CO - Masih hangat jadi perbincangan warganet tentang kasus beredarnya video tidak senonoh guru dan siswi MAN 1 di Gorontalo, kabar terbaru usai ditetapkan sebagai tersangka guru berinisial DH terancam 15 tahun penjara.
Demikian ditegaskan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, yang dilihat dari postingan video akun media sosial kronologi.id.official, Sabtu 28 September 2024.
Saat gelar rilis penetapan dan penahan, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menjerat tersangka oknum guru DH dengan pidana melanggar undang-undang perlindungan anak.
Tersangka DH disangkakan melanggar Pasal 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Yang mana ancaman pidana terhadap tersangka DH ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilihat dari video saat gelar press rilis beberapa waktu lalu.
Dikatakan Deddy, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara itu bakal ditambah sepertiga sebab tersangka DH adalah seorang tenaga pendidik.
--
AKBP Deddy Herman juga menyikapi siswi yang merekam adegan tidak senonoh tersangka DH dengan siswinya sendiri, menegaskan adalah teman baik korban siswi yang berbeda sekolah.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," ungkapnya Deddy Herman.
Aksi teman yang merekam video adegan syur itu, menurutnya sengaja direkam untuk menunjukkan kelakuan tersangka DH kepada istrinya.
Dari informasinya, kata Kapolres Gorontalo tujuan dari merekam itu sebenarnya ada niat baik untuk membantu memberitahukan kelakuan bejat kepada istri guru tersebut.