Tim Advokasi MURI Dirikan Posko Pengaduan Pelanggaran untuk Wujudkan Pilkada OKI Damai 2024

Sabtu 28-09-2024,07:57 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Lalu untuk tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan. Kalau untuk yang menghalangi, mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara. 

“Jadi kami ingatkan ke semua pihak dan siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang saat berkampanye," pungkasnya. 

 

 

 

Kategori :