Lalu untuk tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan. Kalau untuk yang menghalangi, mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara.
“Jadi kami ingatkan ke semua pihak dan siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang saat berkampanye," pungkasnya.