Menunggak Pajak Daerah, Bapenda Ogan Ilir Bongkar Reklame di Sejumlah Titik

Jumat 27-09-2024,19:51 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Menunggak Pajak Daerah, Bapenda Ogan Ilir Bongkar Reklame di Sejumlah Titik

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim pengawasan dan penertiban pajak daerah Kabupaten Ogan Ilir, telah melakukan tindakan tegas dengan membongkar reklame yang menunggak pajak di empat lokasi. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari proses yang dilakukan Bapenda sebelumnya. 

"Yaitu penagihan, termasuk penyegelan dan surat peringatan kepada pemilik reklame," ujarnya, Jumat, 27 September 2024.

Menurut Merry, langkah tersebut diambil sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Reklame Pasal 6.

BACA JUGA:Kabid PBB BPHTB dan Staf UPTD Bapenda Ilir Timur I Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Kasusnya?

BACA JUGA:Minimalisir Data Anomali, Bapenda Ogan Ilir Roadshow ke Seluruh Kecamatan Berikan Penyuluhan DHKP PBB

"Setelah melalui serangkaian langkah administrasi, seperti melayangkan surat peringatan dalam jangka waktu tertentu," jelasnya. 

Ditambahkan Mery, tim penertiban yang terdiri dari tim dari Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembongkaran. 


Sejumlah papan reklame yang menunggak pajak akhirnya dirobohkan. --

"Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak," tegasnya. 

Adapun reklame yang dibongkar ini adalah yang tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tentukan Nilai Tanah, Bapenda Ogan Ilir Bakal Terapkan Zonasi

BACA JUGA:Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin Lampaui Target, Raih 100 Persen Lebih pada PAD 2023

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pemilik seluruh wajib pajak, agar mematuhi kewajibannya," harapnya. 

Kategori :