4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Disidang 1 Oktober Mendatang, PN Palembang Imbau Ini

Jumat 27-09-2024,15:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dilokasi kedua, pelaku anak IS dan 3 ABH kembali melakukan asusila terhadap korban anak dan kemudian anak korban ditinggalkan saja oleh pelaku anak IS serta 3 ABH dalam keadaan tidak sadar.

Oleh sebab itu, pelaku anak IS dan 3 ABH disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kategori :