4 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Disidang 1 Oktober Mendatang, PN Palembang Imbau Ini

Jumat 27-09-2024,15:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Disinggung mengenai antisipasi sidang yang berpotensi ricuh, Harun menjawab akan segera berkoordinasi dahulu mengenai pengamanan sidang nantinya.

Ia mengimbau kepada para pengunjung khususnya baik dari keluarga korban ataupun keluarga pelaku anak berhadapan dengan hukum, agar nantinya tetap menjaga ketertiban sidang.

"Kami berharap kepada seluruh pihak yang ingin menyaksikan sidang agar tetap menjaga ketertiban selama berlangsungnya sidang yang digelar secara tertutup tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Pidum telah menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Berkas Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Korban Siswi SMP di Talang Kerikil Resmi Dilimpahkan Penyidik ke JPU

BACA JUGA:Siswi SMP yang Dibunuh di Pemakaman Talang Kerikil Sudah Berpisah dengan Ibu Kandungnya Sejak Usia 7 Bulan

Saat ini, para tersangka anak berhadapan dengan hukum telah dilakukan upaya hukum penahanan di rutan anak Pakjo untuk IS, sementara tiga anak berhadapan dengan hukum dititipkan ke dinas sosial yang berada di Ogan Ilir.

Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.

Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.


Para pelaku kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di area pemakaman Talang Kerikil Palembang, tidak lama lagi bakal segera menjalani sidang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dalam perjalanan itu pelaku anak IS sempat mengatakan kepada temannya 3 ABH lainnya, untuk berniat jahat kepada korban AA dengan mengatakan "Lanjakkelah mumpung hari Minggu".

Lalu, sepuluh menit kemudian pelaku anak IS mengatakan kepada 3 ABH beserta korban anak untuk beristirahat dahulu dan berhenti sejenak di dekat Krematorium pekuburan cina.

Saat berhenti dengan modus beristirahat terlebih dahulu itulah, pelaku anak IS serta 3 ABH menyekap korban anak diantaranya membekap tubuh korban dari belakang hingga terjatuh ketanah.

Saat itulah, pelaku anak IS melakukan asusila kepada korban anak dibantu oleh 3 ABH lainnya yang memegangi tangan dan kaki agar korban anak tidak berontak.

Setelah itu, pelaku anak IS pun menyuruh 3 ABH untuk ikut melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu, usai melakukan tindak pidana asusila terhadap korban anak pelaku anak IS dan 3 ABH kemudian menggotong tubuh korban anak yang masih tidak sadarkan diri sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua.

Kategori :