"Tersangka ditahan di Polres Muba, namun proses penyidikannya tetap dilakukan oleh Polsek Tungkal Jaya," ungkap Febriansyah pada Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria
Tersangka, Desi, mengaku ,penyiraman air keras dilakukan karena rasa kesal terhadap korban yang tidak mau membantu membayarkan utang PNPM.
"Air keras yang digunakan, saya peroleh dari sebuah warung dan biasanya digunakan untuk membekukan getah karet," beber Desi.
Atas perbuatannya, Desi dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.(Yud)