Oknum Guru Tua di Gorontalo Diduga Keras Manfaatkan Kondisi Siswi PT Yang Yatim Piatu Hingga Viral Video Syur

Kamis 26-09-2024,09:36 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

“Asli si walaupun tindakannya salah gw juga broken home, ngerasain kurang kasih sayang ortu, pasti itu anak bebannya berat sampai mau begituan dia juga dijanjiin sesuatu mungkin,” tebak @SiregarBayou.

“Cerdas mas, memang harus melihat dari 2 sisi,” kata @Samudra.

BACA JUGA:Alamak, Video Syur Guru Tua dan Siswi di Gorontalo Tersebar, Parahnya Oknum Netizen Bangga Berbagi Link Drive

BACA JUGA:Sosok Wanita Berseragam Pramuka Dibalik Viralnya Video Syur Guru Tua dan Siswi Berprestasi di Gorontalo

“Iya kasian banget liatnya, kita gak tau jalan hidupnya gimana sampai" dia mau ngelakuin hal kek gitu,” komentar @Rahayu Safitry.

Sebelumnya guru tua di video syur bersama siswinya di Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Guru inisial DH itu sudah berusia 57 tahun.

Dalam kasus ini penyidik Polres Gorontalo sudah memeriksa 8 orang saksi, termasuk oknum guru DH dan saksi korban inisial PT, seorang siswi madrasaj di Kabupaten Gorontalo. PT saat ini duduk di kelas 12. 

"Terlapor kita tetapkan tersangka," tegasnya Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat press conference, Rabu, 25 September 2024.

Modus tersangka DH sering memberi bantuan dan perhatian pada korban.

BACA JUGA:Polisi Usut Video Syur Guru Tua dan Siswi di Kosan Dinding Papan di Gorontalo, Pasal Menjerat Cukup Serius! 

BACA JUGA:Alamak, Video Syur Guru Tua dan Siswi di Gorontalo Tersebar, Parahnya Oknum Netizen Bangga Berbagi Link Drive 

Misalnya dalam kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman. 

“Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Kategori :