MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim terus berjalan dengan lancar.
Pada tahap ini, seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan kampanye, yaitu menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim.
Nopri Jaya SPd, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Muara Enim, mengonfirmasi bahwa keempat paslon sudah menyerahkan LADK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebelumnya, semua paslon sudah menyampaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan sekarang semuanya juga sudah menyampaikan LADK," ungkap Nopri Jaya dalam keterangannya pada Rabu, 25 September 2024.
BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Tinjau Progres Dermaga Baru, Siap Tingkatkan Konektivitas dan Ekonomi Warga
BACA JUGA:Dugaan Kampanye Hitam Terhadap Pasangan ASTA, Askolani Datangi Kantor Gakkumdu Banyuasin
Dengan penyerahan LADK, semua paslon dinyatakan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kampanye kepada masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi dana kampanye yang diatur oleh undang-undang.
Namun, Nopri Jaya menjelaskan bahwa jumlah detail dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing paslon belum bisa diungkapkan secara spesifik saat ini.
"Kalau jumlahnya berapa, saat ini belum bisa kami beberkan karena masih dalam proses dan itu berjalan seiring dengan waktu kampanye," jelas Nopri Jaya.
Ia menambahkan bahwa seluruh penggunaan dana kampanye nantinya harus dilaporkan sebelum dan sesudah pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Paripurna Ke-18, Persetujuan Dua Raperda Strategis untuk Kemajuan Palembang
Penggunaan dana kampanye oleh paslon harus transparan dan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14 Tahun 2024 Pasal 9, dari Ayat 1 sampai Ayat 9. Nopri Jaya menjelaskan bahwa ada batasan tertentu terkait sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun dari badan hukum.
"Pada pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa sumbangan perseorangan kepada paslon itu maksimal Rp75 juta. Sedangkan di Ayat 2, sumbangan dari badan hukum atau gabungan partai politik maksimal Rp750 juta," terang Nopri.
Peraturan tersebut memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan oleh paslon tidak melebihi batas yang telah ditentukan.