Penyidikan Korupsi Jual Aset Batanghari Sembilan Berlanjut, Eks Ketua RT hingga Penjaga Aset Diperiksa Kejati

Selasa 24-09-2024,19:12 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, menyampaikan update terbaru penyidikan korupsi jual aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kali ini, Selasa 24 September 2024 empat nama diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terdiri dari mantan ketua RT serta warga sekitar objek tanah.

"Pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat nama untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang," tulis Penkum Kejati Sumsel dalam siaran persnya.

Keempat nama itu, yakin selaku saksi batas tanah berinisial K, kemudian mantan Ketua RT 31 Kelurahan Duku tahun 2016-2022 berinisial MRH, dan mantan ketua RT tahun 2015-2016 berinisial AS.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Sekda Kota Palembang Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan

"Serta M selaku warga yang menumpang tinggal sekaligus menjaga aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Pelembang," terangnya dalam rilis yang diterima.

Masih dalam keterangan rilisnya, para saksi-saksi tersebut hadir dan mulai diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dimulai sekira 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap masing-masing saksi tersebut sebanyak 15 pertanyaan.


Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--

Dikonfirmasi, Vanny menerangkan bahwa selanjutnya masih terus menjadwalkan pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ia berharap nantinya, terlebih sejumlah nama yang dipanggil untuk dapat kooperatif memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel.

"Apabila berhalangan hadir, harap segera informasikan ke Kejati segera untuk selanjutnya akan dijadwalkan pemanggilan ulang," tukasnya.

Sebelumnya, pada beberapa wkatu lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga nama sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, 2 Staf BPN Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Kategori :