Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.
“Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,” tuturnya.
Dalam hal pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN lanjutnya, terus melakukan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar; yaitu dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kejaksaan (APH), dan Badan Peradilan.
“Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp. 5,71 triliun. Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya. (*)