Bahwa setelah 10 hari kepulangan jamaah Umroh ke Indonesia, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal termasuk keuntungan kepada korban Wawan sebagaimana perjanjian.
BACA JUGA:Larangan Umroh dan Haji Backpacker: Apa Kesepakatan Kemenag dan Arab Saudi?
Kesal merasa ditipu mentah-mentah oleh kedua terdakwa, korban Wawan pun akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua terdakwa pun dijerat pidana dalam Primer Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.