2 Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis

Senin 23-09-2024,19:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Keduanya pun mengaku menyesali perbuatannya, karena tidak menepati janji sebagaimana perjanjian kerjasama pinjaman modal terhadap pelapor Hi Wawan.

Meski begitu, kedua terdakwa menerangkan bahwa saat ini telah terjadi kesepakatan damai dengan Hi Wawan secara tertulis yang dituangkan dalam akte notaris.

"Isi perjanjian itu intinya menjaminkan sertifikat ruko dan 18 kapling tanah beserta rumah yang ada di Prabumulih, itu ada bukti tertulis," ungkap terdakwa Tri Budi Kuswantoro sembari memperlihatkan bukti perdamaian tertulis oleh penasihat hukum.


--

Diketahui dari dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa Tri Budi Kuswantoro sebagai Direktur dan Rahma Utari Komisaris PT Bin Bilal Indonesia bermula saat hendak mencari modal usaha bisnis yang dijalaninya bidang tour and travel tersebut.

BACA JUGA:Masyaallah! Tantowi Yahya Ketemu Malaikat Waktu Umroh Bikin Merinding : Pria Arab Berbahasa Palembang

BACA JUGA:Jemaah Umroh Masih Bisa Masuk Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Modal tersebut diperlukan untuk memenuhi biaya promosi PT Bin Bilal Indonesia sebagai perusahaan travel haji dan umroh yang beralamat di Jalan MP Mangkunegara Palembang.

Keduanya, lalu menghubungi korban Hi Wawan untuk meminjam modal usaha dengan modus memberangkatkan 60 jemaah umroh pada sekira pertengahan bulan Maret 2023.

Saat itu, para terdakwa membutuhkan pinjaman modal usaha kepada korban Hi Wawan sebesar Rp840 juta dengan iming-iming memperoleh keuntungan Rp130 juta.

Selain itu, keduanya juga berjanji akan mengembalikan uang pinjaman modal usaha tersebut terhitung sepuluh hari usai 60 jemaah tersebut tiba di tanah air.

BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

BACA JUGA: 3 Aplikasi Paling Penting dan Memperlancar Ibadah Umroh dan Haji, Insya Allah Mabrur!

Tergiur dengan iming-iming tersebut, maka korban Hi Wawan pun meminjamkan uang Rp840 juta kepada kedua terdakwa.

Seiring waktu, pinjaman modal usaha dari korban Hi Wawan ternyata bukan untuk memberangkatkan 60 jemaah umroh.

Melainkan untuk memberangkatkan umroh pasangan selebritis Anang Hermansyah-Ashanty berserta keluarga berjumlah 12 orang, sebagai promosi endorse dengan harapan mendapatkan jemaah yang banyak.

Kategori :