PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi, serta mempererat silaturahmi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan kunjungan koordinasi ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan pada Senin 23 September 2024.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Hamsir, yang disambut langsung oleh Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP) 2, Ulu Sembiring.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka membahas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di lingkungan Kemenkumham Sumsel.
Dalam diskusi tersebut, Hamsir menyampaikan pentingnya optimalisasi pelaksanaan SPIP dan MR untuk memastikan agar setiap proses pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
BACA JUGA:Matikan Fitur 'Last Seen' di WhatsApp agar Hidup Lebih Tenang, Berikut Caranya!
Selain itu, ia juga mengajukan permohonan kepada BPKP Sumsel agar bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi terkait SPIP dan MR, serta memberikan pendampingan penuh pada agenda Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel, termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan dan Imigrasi sepanjang tahun 2024.
“Koordinasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengendalian internal di Kemenkumham berjalan dengan baik, guna mencegah penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hamsir.
Ia menekankan bahwa kerja sama dengan BPKP Sumsel akan sangat membantu dalam membangun SPIP yang lebih matang dan implementasi manajemen risiko yang terukur.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengawasan Bidang IPP BPKP Sumsel, Ulu Sembiring, menjelaskan bahwa salah satu tanggung jawab utama pimpinan instansi pemerintah adalah memastikan tersusunnya perencanaan yang matang serta terbentuknya sistem pengendalian intern yang memadai untuk mencapai tujuan organisasi.
Ia memaparkan bahwa SPIP memiliki empat tujuan utama, yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi, memastikan keandalan pelaporan keuangan, menjaga keamanan aset negara, dan memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Ulu, sistem pengendalian intern saat ini telah menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan oleh setiap unit organisasi pemerintahan modern.
“Sistem pengendalian intern merupakan suatu hal yang mutlak harus dibangun dan dilaksanakan oleh setiap unit organisasi maupun kegiatan pemerintah. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat memenuhi prinsip-prinsip good governance dan terhindar dari tuntutan hukum administrasi, perdata, maupun pidana,” ujarnya.