Sesuai dengan hal itu berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016, inkrahnya putusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus tersebut adalah tanggal 3 Mei 2016.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak Sumsel, Pergeseran PJ Terus Dilakukan
"Sehingga kalau kita urutkan, kita hitung hanya sampai di tanggal inkrah putusan pengadilan itu, maka hitungannya sudah 2 tahun 8 bulan 7 hari," ungkapnya.
Itu artinya sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi. Karena masa jabatan, setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan satu periode masa jabatan.
"Sehingga kami menyimpulkan, kami memutuskan bahwa status Paslon HBA-Heny itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang," tukasnya.
Sementara Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu.
"Kami siap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut dan saat ini kami sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu," singkatnya. (eno)