Tak Terima Keputusan KPU Empat Lawang yang Tetapkan 1 Paslon, Massa Bakar Ban di Jalintengsum

Minggu 22-09-2024,19:33 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Pantauan di lapangan, tak jauh dari lokasi bakar ban, tepatnya di depan Kantor BPS, keributan terjadi antara massa dengan anggota polisi. 

Bahkan sekitar 3 kali tembakan peringatan dilepaskan oleh polisi. Setelah itu situasi kondusif dan massa membubarkan diri.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) H Joncik Muhammad - A Rivai, sebagai calon tunggal Bupati Empat Lawang Periode 2025-2030.

Penetapan tersebut, melalui rapat pleno yang digelar oleh KPU Empat Lawang, Minggu 22 September 2024 siang di Kantor KPU Empat Lawang.

BACA JUGA:Heboh, Drama Detik-detik Terakhir Pendaftaran Pilkada Empat Lawang 2024, Paslon HBA-Henny Siap Mendaftar?

BACA JUGA:Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang


Pasangan HBA -Hennya yang dinyatakan tidak mememuni syarat oleh KPU Empat Lawang--

Setelah ditetapkan tersebut, KPU Empat Lawang, akan menggelar berbagai tahapan mulai dari pengundian nomor urut hingga masa kampanye pasalon Bupati.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, hasil pleno tersebut memutuskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 ini, akan diikuti satu pasangan calon. 

"Itu atas nama H Joncik Muhammad dan A Rivai," kata Eskan.

Dirinya menjelaskan, paslon HBA-Heny dinyatakan gugur, karena yang bersangkutan sudah dikategorikan 2 periode menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Polres Serahkan Personel Pamwal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Pilkada Serentak

BACA JUGA:3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lolos Verifikasi KPU Sumsel, Besok Undi Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Hal ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M. Jadi untuk sejauh ini sampai dengan penetapan kita saat ini, Kabupaten Empat Lawang pada pemilihan serentak 2024 ini, diikuti satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

KPU Empat Lawang lanjut Eskan, berpedoman yang pertama itu dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4.

Di sana secara jelas bahwa ketika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa itu diberhentikan sementara kemudian ketika sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. 

Kategori :