Setelah menuju lokasi yang diinformasikan oleh warga, tim pun berhasil mengamankan dua pelaku pencurian rumah milik anggota polisi.
"Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Indralaya melakukan penangkapan di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berada di kediaman pelaku di Jalan Tamyiz Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
"Pelaku sudah kita bawa ke Polsek Indralaya untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, sebuah mesin Cuci dan 13 buah besi terali jendela.
Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Kali ini korbannya merupakan anggota Polri bernama Defriansyah.
BACA JUGA:Penipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Senilai Rp5,1 Miliar Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Kami sempat mendapatkan kesulitan saat membekuk salah satu tersangka, karena tersangka ini melakukan perlawanan," terangnya.
Peristiwa pencurian yang terjadi dirumah anggota polisi ini sebenarnya terjadi pada 13 September 2024 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Mengetahui rumahnya disatroni, anggota polisi yang menjadi korban pencurian tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Berbekal laporan dari korbannya, Laporan Polisi : LP/B/159/IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND, Tgl Kamis 19 September 2024, polisi pun langsung bergerak.