KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggota Satreskrim Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku pemasluan tandatangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira bernama Pahmi.
Yaitu pelaku Liswan (48), dimana pelaku ini telah buron selama 6 bulan usai perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku ini Liswan merupakan Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Menang OKI. Yang bersangkutan telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira bernama Pahmi, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Rupanya, pelaku juga selain memalsukan tanda tangan, yaitu membuat cap atau stempel desa untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus 2 Oknum Debt Collcetor di Palembang yang Palsukan Tanda Tangan Debitur
BACA JUGA:Panji Gumilang 'Dikuliti' Pendiri Al Zaytun, Dipenjara 10 Bulan Palsukan Tanda Tangan Pendiri
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri didampingi KBO, Iptu Nuryadi menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap di rumah keluarganya pada 9 September 2024.
Yaitu di Kota Pagaralam. Pada saat ditangkap pelaku tengah bersama istrinya. Kemudian langsung dilakukan penahanan sejak 10 September 2024.
"Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres OKI dan kondisinya sehat," jelas Iptu Nuryadi, Sabtu 21 September 2024.
Diungkapkan KBO Reskrim, pelaku sendiri mengaku dirinya tidak melarikan diri, namun hanya pergi ke rumah keluarganya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Terdakwa Penas KTNA Palsukan Tanda Tangan
BACA JUGA:Ratusan Kades dan Warga Desa Air Solok Batu Tuntut Keadilan di Kantor Bupati
Lalu, terkait pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan pelaku untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola pelaku di PT KIM.
Dimana, dari pengakuan pelaku ini juga mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung.
"Kalau nominalnya kami tidak tahu, karena kan yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan," kata KBO.